Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Lainnya, serta Praktek Uji Coba Pemakaian Alat Test Kit Narkotika.

Rabu, 06 Maret 2024
Bertempat di halaman kantor
Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Lainnya, serta Praktek Uji Coba Pemakaian Alat Test Kit Narkotika.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Direktur T.P Narkotika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Bambang Bachtiar SH. MH yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi,S.H.,M.H.

Dalam kegiatan tersebut terdapat dua barang bukti barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu sabu seberat 5.681 gram, ganja 2.183 gram, pil ekstasi 153 butir dan 54,57 gram, serta kokain 77, 93 gram, happy water 52,7 gram dan ketamin 1.911 gram dan barang bukti yang masih dalam proses penyidikan, antara lain perkara atas nama Muklis M Yusuf berupa sabu seberat 590,89 gram dan atas nama Randi berupa sabu seberat 923,89 gram.

#KejaksaanRI
#kejati_kepri
#kejaribatam
#kejaribatam_bisa
#BerintegritasInovatifSantunAmanah
#trapsilaadhyaksa
#berakhlak
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#banggamelayanibangsa
#kejaksaanrb.