Rabu, 13 November 2024
Bertempat di Four Points by Sheraton Batam, Komplek Panorama Nagoya – Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta perwakilan Jaksa Fungsional mengikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Perhubungan Luar Negeri.
Kegiatan tersebut secara langsung dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Perhubungan Luar Negeri Ibu Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H dan diikuti Oleh :
1. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Kepri Sufari, SH., M. Hum dan Jajaran.
2. Asisten Bidang Pembinaan, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, dan perwakilan Jaksa Fungsional pada Kejati Kepri;
3. Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Kepri;
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#KejariBatam
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#BerintegritasInovatifSantunAmanah
#TrapsilaAdhyaksa
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
