Tim Tangkap Buronan (TABUR) Berhasil Mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas nama Riko Antoni di Wilayah Hukum Kota Batam.

Rabu, 5 Februari 2025

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam yang tergabung dalam Tim Tangkap Buronan (TABUR) Berhasil Mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas nama Riko Antoni di Wilayah Hukum Kota Batam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018. Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah melayangkan tujuh kali panggilan resmi sejak 2021, tetapi semua diabaikan hingga akhirnya Riko Antoni melarikan diri dan berstatus buronan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, menyatakan bahwa Riko Antoni bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses berjalan lancar.

Kejaksaan Negeri Batam terus bersinergi dan berkoordinasi bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di wilayah Kota Batam

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#KejariBatam
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#BerintegritasInovatifSantunAmanah
#TrapsilaAdhyaksa
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
#tabur #tangkapburonan #dpo