Rabu, 21 Mei 2025
Bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus Lt II Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam melalui bidang Tindak Pidana Khusus menerima titipan pembayaran uang pengganti senilai Rp.168.459.888,- (seratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di batam tahun anggaran 2016 atas nama terdakwa maswardi melalui penasihat hukum terdakwa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Tohom Hasiholan, S.H., M.H. secara langsung menerima uang pengganti tersebut, adapun penanganan perkara ini masih pada tahap persidangan tindak pidana korupsi di pengadilan negeri tanjungpinang dengan agenda keterangan terdakwa.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#KejariBatam
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#BerintegritasInovatifSantunAmanah
#TrapsilaAdhyaksa
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
