Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Barelang yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Selasa, 30 Desember 2025

Bertempat di Kantor Mapolresta Barelang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Iqram Syah Putra, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Barelang yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polresta Barelang sepanjang tahun 2025. Sebanyak 506 (lima ratus enam) buah knalpot yang tidak memenuhi standar teknis dimusnahkan secara langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menekan gangguan kebisingan lalu lintas.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta evaluasi kinerja Polresta Barelang selama tahun 2025, sekaligus menunjukkan sinergi antarinstansi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Batam.