Penyematan Pin Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara simbolis kepada perwakilan pegawai Kejaksaan Negeri Batam.

Selasa, 12 Januari 2026

Bertempat di Aula Sasana R. Soeprapto, Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., melaksanakan penyematan Pin Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara simbolis kepada perwakilan pegawai Kejaksaan Negeri Batam.

Kegiatan penyematan pin WBK ini merupakan bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kejaksaan Negeri Batam. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai semakin meneguhkan komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa pencapaian WBK bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi, namun merupakan tanggung jawab moral seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara bersih, transparan, dan berkeadilan.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses