Ekspose Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana umum.

Rabu, 04 Februari 2026

Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Ekspose Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana umum.

Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan paparan terkait perkara tindak pidana pencurian yang diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kegiatan ekspose tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Ibu Diah Yuliastuti, serta dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah Kepulauan Riau.

Ekspose ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan serta penilaian dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait kelayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice, dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil dan materiil, serta tercapainya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban demi mewujudkan keadilan yang berimbang, humanis, dan berorientasi pada pemulihan keadaan.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berlandaskan hati nurani, serta mendukung kebijakan Restorative Justice sebagai upaya memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga harmonisasi dan ketertiban sosial.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses