Program “Jaksa Menyapa” Kejaksaan Negeri Batam dengan mengangkat tema “Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis dalam KUHP dan KUHAP Baru.”

Rabu, 11 Februari 2026

Bertempat di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Batam, Kepala Sub Seksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., bersama Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Gustirio Kurniawan, S.H., melaksanakan kegiatan Program “Jaksa Menyapa” Kejaksaan Negeri Batam dengan mengangkat tema “Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis dalam KUHP dan KUHAP Baru.”

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Batam dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum. Melalui dialog interaktif yang disiarkan secara langsung, para narasumber memaparkan peran strategis jaksa sebagai dominus litis, yakni pihak yang memiliki kendali penuh atas proses penuntutan perkara pidana.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa kewenangan jaksa dalam KUHP dan KUHAP yang baru semakin menegaskan posisi sentral penuntut umum dalam sistem peradilan pidana, mulai dari tahap pra-penuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, disampaikan pula pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum serta pemahaman masyarakat terhadap perubahan regulasi yang bertujuan mewujudkan sistem hukum yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Melalui Program “Jaksa Menyapa” ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya terkait kewenangan jaksa dalam sistem peradilan pidana yang terus berkembang sesuai dinamika hukum nasional.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses