Selasa, 24 Februari 2026
Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., mengikuti Rapat Pembahasan terkait Status dan Mekanisme Pengambilalihan Sementara Pengelolaan Kapal MT Arman beserta muatan Light Crude Oil yang terdapat dalam kargo kapal tersebut secara daring.
Rapat ini dilaksanakan bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai bentuk koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka memastikan kejelasan status hukum serta mekanisme pengelolaan sementara terhadap kapal dan muatannya.
Dalam pembahasan tersebut, turut diulas aspek yuridis, teknis, dan administratif terkait pengamanan aset, kewenangan pengelolaan, serta langkah-langkah strategis guna menjaga nilai ekonomis muatan dan mencegah potensi kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat sinergi antarbidang dalam rangka mendukung optimalisasi pemulihan aset dan perlindungan kepentingan negara.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
