Jum’at, 26 Februari 2026
Bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Batam, Gustirio Kurniawan, S.H., mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5.605,75 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 106 butir. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menjamin transparansi serta akuntabilitas.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergitas antar lembaga dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam. Selain sebagai pelaksanaan eksekusi, pemusnahan barang bukti juga merupakan langkah strategis untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, proporsional, dan berintegritas dalam setiap tahapan penanganan perkara, khususnya tindak pidana narkotika, demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
