Senin, 02 Maret 2026
Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jefri Hardi, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Sosialisasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tentang Pedoman Penanganan Perkara berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang dilaksanakan secara daring.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh jajaran Tindak Pidana Khusus terkait perubahan substansi hukum, mekanisme penanganan perkara, serta penyesuaian prosedur penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan, khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus, mampu mengimplementasikan ketentuan hukum terbaru secara profesional, proporsional, dan berintegritas dalam setiap tahapan penanganan perkara, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam rangka mendukung reformasi sistem peradilan pidana serta optimalisasi penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
