Rabu, 22 April 2026
Bertempat di Aula Sasana R. Soeprapto, Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., didampingi oleh rombongan dari Badan Pemulihan Aset melaksanakan kegiatan Aanwijzing Kapal MT Arman 114 berupa Light Crude Oil di Kejaksaan Negeri Batam.
Kegiatan Aanwijzing ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penyelesaian dan pengelolaan aset negara yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada para pihak terkait mengenai kondisi, spesifikasi, serta status hukum objek aset, sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan, perwakilan instansi terkait, serta para pihak yang akan mengikuti proses lelang. Aanwijzing dilaksanakan secara terbuka dan transparan guna menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, profesionalitas, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara demi kepentingan hukum dan keuangan negara. Selanjutnya, proses lelang Kapal MT Arman 114 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 April 2026.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk mendukung optimalisasi pengelolaan dan penyelesaian aset negara secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud nyata dalam menjamin kepastian hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
