Rabu, 29 April 2026
Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam, Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Batam,Lodhy Hot Prima, SH, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Rapat ini dilaksanakan dengan agenda:
1. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.
2. Laporan Reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
3. Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Batam.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk mendukung terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD, khususnya dalam pengawalan kebijakan serta peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
