Senin, 11 Mei 2026
Bertempat di Wyndham Panbil Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Negeri Batam tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, beserta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kepulauan Riau dan General Manager PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam bersama Manajer PLN UP3 Tanjung Pinang secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum, serta memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum guna mendukung lancarnya pelaksanaan tugas dan fungsi PT PLN (Persero).
Melalui kerja sama ini, diharapkan terjadi sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan dan PT PLN (Persero) dalam upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pelayanan hukum secara profesional, humanis, serta berintegritas demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
