Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan penyampaian Salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam terkait isyaratan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atas nama Baik alias Bayu.

Kamis, 21 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan penyampaian Salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam terkait isyaratan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atas nama Baik alias Bayu.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran Jaksa Fasilitator yang menangani perkara tersebut. Penyerahan dokumen dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas telah disetujuinya janjian berdasarkan prinsip keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian masalah melalui mekanisme Keadilan Restoratif ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka, adanya pemulihan hubungan sosial, serta komitmen para pihak untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan harmonisasi di tengah masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan melalui penerapan mekanisme Keadilan Restoratif, sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum yang mengedepankan hati nurani, kemanfaatan, serta rasa keadilan bagi masyarakat.