Penyerahan Salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam terkait penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Senin, 15 Juni 2026

Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan Penyerahan Salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam terkait penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., secara langsung menyerahkan Salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam atas nama Sabirin, Nurmaini, dan Rolan. Penghentian penuntutan tersebut telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka, adanya pemulihan keadaan seperti semula, serta terpenuhinya syarat-syarat penerapan Keadilan Restoratif.

Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan bagi para pihak, serta terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat. Penyerahan SKPP ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa mendukung implementasi Keadilan Restoratif sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses