Rapat Paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.

Senin, 15 Juni 2026

Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Batam, Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., mengikuti Rapat Paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembahasan dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, masukan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sebagai wujud fungsi legislasi dan pengawasan DPRD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kehadiran Kejaksaan Negeri Batam dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, khususnya dalam mengawal proses pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses