Rabu, 17 Juni 2026
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Batam terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah yang baik. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Batam menyampaikan tanggapan dan penjelasan atas berbagai masukan, saran, serta pertanyaan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Batam pada sidang sebelumnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, serta para undangan lainnya.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
