Rabu, 17 Juni 2026
Bertempat di Aula Sasana R. Soeprapto Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Listakeri S. Anugerah, S.H., melaksanakan Rapat Pendampingan Hukum terkait penyelesaian permasalahan lahan milik Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pendampingan hukum guna mendukung upaya penyelesaian berbagai permasalahan aset daerah, khususnya yang berkaitan dengan status, pengelolaan, dan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Batam. Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan terhadap langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum serta melindungi aset daerah dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum lainnya.
Pendampingan hukum yang diberikan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada instansi pemerintah guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
