Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Senin, 22 Juni 2026

Bertempat di Ruang Rapat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari proses penanganan perkara pidana.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan, pemberantasan, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses