Ekspose Mekanisme Keadilan Restorative Justice secara virtual bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kamis, 02 Juli 2026

Bertempat di Ruang Video Conference Lantai IV Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Siswanto, S.H., M.H., melaksanakan Ekspose Mekanisme Keadilan Restorative Justice secara virtual bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo, dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan yang mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restorative Justice. Ekspose ini bertujuan untuk memaparkan penanganan perkara, memastikan terpenuhinya persyaratan formil maupun materiil, serta menilai kelayakan perkara untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penerapan mekanisme Restorative Justice dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dengan tetap mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, pelaku, serta keharmonisan di tengah masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen mengedepankan penegakan hukum yang humanis melalui implementasi Keadilan Restorative Justice, sebagai wujud hadirnya hukum yang memberikan manfaat, rasa keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses