apat Pendampingan Hukum terkait aktivitas tanpa izin pada aset milik Pemerintah Kota Batam

Rabu, 08 Juli 2026

Bertempat di Ruang Rapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dimas Purnama Putra, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., melaksanakan Rapat Pendampingan Hukum terkait aktivitas tanpa izin pada aset milik Pemerintah Kota Batam yang berlokasi di Perumahan Bukit Indah Sukajadi.

Rapat ini diselenggarakan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam sebagai tindak lanjut upaya penyelesaian permasalahan pemanfaatan aset daerah. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, memastikan pengelolaan aset pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam penanganan aktivitas tanpa izin pada aset milik Pemerintah Kota Batam.

Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara senantiasa berkomitmen memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, mewujudkan kepastian hukum, serta menjaga dan mengamankan aset negara maupun aset daerah agar dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses