Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang diselenggarakan di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Rabu, 08 Juli 2026

Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Batam Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., mengikuti Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang diselenggarakan di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025, khususnya terkait mekanisme penanganan perkara koneksitas serta penguatan koordinasi teknis penuntutan antara Kejaksaan dengan instansi penegak hukum lainnya. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta keseragaman pemahaman, optimalisasi koordinasi, serta peningkatan efektivitas dan profesionalisme dalam penanganan perkara koneksitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas aparatur melalui berbagai kegiatan pembinaan dan penguatan regulasi guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses