penyerahan Salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) serta Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam terkait penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif kepada para pihak atas nama Novie dan Yuldi.

Kamis, 23 Juli 2026

Kejaksaan Negeri Batam melalui Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., melaksanakan penyerahan Salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) serta Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam terkait penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif kepada para pihak atas nama Novie dan Yuldi.

Penyerahan salinan tersebut merupakan tindak lanjut dari disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif sebagai wujud implementasi penegakan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Melalui penyelesaian perkara secara restoratif, diharapkan hubungan antara para pihak dapat dipulihkan, kerugian yang timbul dapat diselesaikan secara bermartabat, serta tercipta penyelesaian perkara yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berintegritas melalui penerapan Keadilan Restoratif, sehingga setiap penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada aspek yuridis, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, keharmonisan sosial, dan kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses