Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.

Senin, 03 Agustus 2026

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Batam, Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Oklandy Badaruddin Alwi, S.H., mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD Kota Batam, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi aktual, kebutuhan pembangunan, serta prioritas program pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Batam dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap sinergi antarlembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta sebagai bentuk pemantauan terhadap dinamika kebijakan strategis daerah yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses