Rapat Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tanpa Didahului Permohonan terkait harmonisasi dan penyesuaian Peraturan Daerah di Kota Batam

Senin, 03 Agustus 2026

Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., didampingi oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, serta Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), mengikuti Rapat Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tanpa Didahului Permohonan terkait harmonisasi dan penyesuaian Peraturan Daerah di Kota Batam.

Rapat ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pendapat hukum secara proaktif guna mendukung penyusunan, harmonisasi, serta penyempurnaan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi asas kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan di Kota Batam.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel kepada pemerintah daerah, sehingga setiap kebijakan dan produk hukum daerah dapat disusun secara tepat, berkualitas, serta memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses