Menghadiri kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026

Senin, 17 Agustus 2026Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Batam Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda Kota Batam serta jajaran instansi terkait. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta proses pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan.Sebanyak 916 warga binaan, yang terdiri dari warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, memperoleh remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.Kejaksaan Negeri Batam senantiasa mendukung pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).#KejaksaanRI#Kejati_Kepri#KejariBatam_BISA#KejaksaanRB#BisadiAkses