Minggu, 06 September 2026
Kejaksaan Negeri Batam melalui Tim Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ibnu Sina Batam dengan mengangkat materi mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para mahasiswa baru sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman dan edukasi hukum sejak dini, khususnya mengenai pentingnya membangun budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Oklandy Badaruddin Alwi, S.H., beserta Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan berbagai materi terkait pengertian dan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, faktor penyebab terjadinya korupsi, dampak korupsi terhadap masyarakat dan negara, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan generasi muda dalam mencegah dan melawan praktik korupsi.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga mampu menanamkan nilai-nilai kejujuran, integritas, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian sebagai bagian dari karakter generasi muda yang berperan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas.
Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya generasi muda, melalui kegiatan edukasi dan Penerangan Hukum sebagai langkah preventif dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum, berintegritas, serta berperan aktif dalam membangun budaya antikorupsi.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
