Selasa, 08 September 2026
Bertempat di Aula Sasana R. Soeprapto Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., melaksanakan Entry Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terhadap kegiatan Pembangunan Landfill Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kegiatan Entry Meeting ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam rangka pelaksanaan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), khususnya untuk memastikan proses pembangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat waktu, tepat mutu, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang telah direncanakan.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan dan koordinasi terkait rencana pelaksanaan pembangunan, tahapan pekerjaan, aspek administrasi dan teknis, serta potensi kendala maupun risiko yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan. Melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif, diharapkan setiap permasalahan yang muncul dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini.
Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bentuk dukungan Kejaksaan dalam mengawal pembangunan agar dapat terlaksana secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengurangi kewenangan dan tanggung jawab pelaksana kegiatan.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk mendukung dan mengawal program pembangunan strategis di wilayah Kota Batam melalui pendampingan hukum dan pengamanan yang profesional, guna memastikan pembangunan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung kemajuan Kota Batam.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
