Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dilaksanakan secara daring.

Kamis, 17 September 2026

Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) mengikuti kegiatan Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dilaksanakan secara daring.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kegiatan ini menjadi wadah untuk melakukan pemaparan, pembahasan, serta evaluasi terhadap perkara yang diajukan dalam mekanisme Keadilan Restoratif, sekaligus menyamakan pemahaman dan penerapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pelaksanaan Keadilan Restoratif dapat berjalan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, dengan mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta pemulihan keadaan sebagaimana mestinya.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen mendukung penerapan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses