Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada RSUD Embung Fatimah Kota Batam

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu Sdri D dan Sdr M.

Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Alat Bukti yang telah diperoleh dari hasil penyidikan Sdri. D selaku Bendahara BLUD (Januari-April 2016) dan selaku Pembantu Bendahara BLUD (Mei-Desember 2016) dan Sdri. M yang selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan diduga telah meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016 meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ

Atas tindakan/perbuatan para tersangka mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 840.745.588,00 (delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) sebagaimana yang termuat dalam audit LHP BPK NOMOR : 65/LHP/XXI/11/2024 tanggal 08 November 2024.

Untuk selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batam masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menentukan apakah terdapat peran serta pihak lain yang turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batam Tahun Anggaran 2016

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#KejariBatam
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#BerintegritasInovatifSantunAmanah
#TrapsilaAdhyaksa
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#KejaksaanRB
#BisadiAkses