Senin, 26 Mei 2025
Bertempat di Ruang Utama Sidang Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam menuntut Hukuman Mati 5 terdakwa yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika, termasuk kepada mantan Kasat Narkoba Batam, Kompol Satria Nanda. Selain itu menuntut 7 terdakwa lainnya pada Tindak Pidana yang sama dengan tuntutan seumur hidup dan 20 tahun Penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dr. I Ketut Kasna Dedi turut hadir dalam persidangan beserta Personel Kejaksaan Negeri Batam untuk mengawal jalannya persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri Batam mengatakan “Dengan dibacakannya tuntutan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup terhadap penanganan perkara tindak pidana narkotika, maka diperkiraan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika di Kota Batam”
Adapun amar tuntutan pada terdakwa yaitu:
1. SATRIA NANDA, S.I.K., M.H. dituntut dengan Pidana Mati
2. SHIGIT SARWO EDHI, S.H., M.H. dituntut dengan Pidana Mati
3. FADILLAH, S.H. dituntut dengan Pidana Mati
4. RAHMADI, S.H. dituntut dengan Pidana Mati
5. JUNAIDI GUNAWAN, S.H., dituntut dengan Pidana Seumur Hidup
6. ALEX CANDRA, dituntut dengan Pidana Seumur Hidup
7. WAN RAHMAT KURNIAWAN, dituntut dengan Pidana Mati
8. ARYANTO, dituntut dengan Pidana Seumur Hidup
9. IBNU RAMBE, dituntut dengan Pidana Seumur Hidup
10. JAKA SURYA, dituntut dengan Pidana Seumur Hidup
11. JULKIFLI SIMANJUNTAK ALIAS ZULKIFLI, dituntut dengan Pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 3.854.165.000 ,-
12. AZIZ MARTUA SIREGAR ALIAS AZIS BIN BHARUM SIREGAR, dituntut dengan Pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda Rp. 3.854.165.000 ,-
Kejaksaan Negeri Batam tidak main main dalam memberantas Narkoba dan menegakkan hukum di wilayah Kota Batam.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#KejariBatam
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#BerintegritasInovatifSantunAmanah
#TrapsilaAdhyaksa
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
