Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank Riau Kepri Syariah dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Senin, 26 Januari 2026

Bertempat di Asialink Hotel Kota Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank Riau Kepri Syariah dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N., beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta jajaran manajemen PT Bank Riau Kepri Syariah.

Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan sinergi antara institusi penegak hukum dan lembaga perbankan, khususnya dalam upaya pencegahan, pendampingan, serta penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui perjanjian ini, diharapkan tercipta tata kelola yang lebih baik, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada PT Bank Riau Kepri Syariah, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses