Senin, 09 Maret 2026
Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H. bersama para Kasubsi dan Jaksa Fungsional mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan dari berbagai daerah sebagai bagian dari upaya penguatan kebijakan penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat diperoleh berbagai masukan, pandangan, serta kajian yang konstruktif guna menyempurnakan pedoman yang akan menjadi acuan dalam penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme perjanjian penundaan penuntutan dan denda damai, sehingga penerapannya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk mendukung setiap kebijakan dan program Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
