Ekspose Mekanisme Keadilan Restorative secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selasa, 21 Juli 2026

Bertempat di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., didampingi Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, mengikuti kegiatan Ekspose Mekanisme Keadilan Restorative secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kegiatan ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Dalam kegiatan ini dilakukan pembahasan dan evaluasi terhadap usulan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restorative (Restorative Justice), guna memastikan setiap perkara yang diajukan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman yang berlaku.

Melalui forum ekspose ini, setiap usulan perkara dikaji secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Penerapan Keadilan Restorative diharapkan mampu memberikan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, perlindungan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen mendukung implementasi Keadilan Restorative sebagai wujud penegakan hukum yang humanis, profesional, berkeadilan, serta mengedepankan hati nurani dalam memberikan kepastian, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses