Sabtu, 15 Agustus 2026Bertempat di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kota Batam, Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam.Rapat Paripurna tersebut membahas Laporan Badan Anggaran sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.Selain itu, dalam rapat turut disampaikan Laporan dan Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Ketua dan jajaran pimpinan DPRD Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, para anggota DPRD Kota Batam, serta jajaran Pemerintah Kota Batam dan tamu undangan lainnya.Melalui Rapat Paripurna ini, diharapkan pembahasan dan penetapan kebijakan daerah, khususnya terkait arah kebijakan anggaran dan regulasi daerah, dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang baik melalui penguatan koordinasi, sinergi, serta pemantauan terhadap berbagai agenda strategis pemerintahan, guna memastikan setiap proses berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan.Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).#KejaksaanRI#Kejati_Kepri#KejariBatam_BISA#KejaksaanRB#BisadiAkses
2026-08-15
