Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) dari perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.

Selasa, 08 September 2026

Bertempat di PT Desa Air Cargo Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), serta Kasubsi, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) dari perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Batam, Bea dan Cukai Batam, PSDKP, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

1. Sabu sebanyak 1.410,97 gram;
2. Ganja sebanyak 771,447 gram;
3. Pil Ekstasi sebanyak 548 butir dan 44,08 gram;
4. Ketamin sebanyak 159,51 gram dan 4.299 mililiter;
5. Happy Five sebanyak 2.729 gram;
6. Heroin sebanyak 9,96 gram;
7. Cartridge yang mengandung Etomidate sebanyak 2.164 pcs;
8. Cairan/Liquid yang mengandung Etomidate sebanyak 14,94 mililiter; dan
9. Barang bukti lainnya yang berasal dari 230 perkara.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam memastikan setiap barang bukti yang telah memiliki status hukum untuk dimusnahkan dapat ditindaklanjuti secara tepat, aman, dan sesuai prosedur.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam turut menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, serta menjaga kepastian hukum dan ketertiban di wilayah Kota Batam.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses