Selasa, 08 September 2026
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, telah dilaksanakan penerimaan pembayaran denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012 s.d. 2021.
Pembayaran denda tersebut diterima langsung oleh Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejaksaan Negeri Batam, Shaeku Putunezar, S.H., selaku Jaksa Eksekutor sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Batam dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun pembayaran denda pidana yang diterima sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Terpidana HO. Penerimaan pembayaran denda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disetorkan kepada Kas Negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pidana.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang penegakan hukum dan eksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Batam senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, serta memastikan pemulihan dan pengembalian hak-hak negara dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#KejaksaanRB
#BisadiAkses
