Kejaksaan Negeri Batam menerima titipan pembayaran uang pengganti senilai Rp 2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi
Selasa, 6 Mei 2025, pukul 15.00 WIB Bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Lt.II Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I KETUT KASNA DEDI, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus TOHOM HASIHOLAN, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen PRIANDI FIRDAUS, S.H., M.H. menerima titipan pembayaran uangSelanjutnya…


