Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada RSUD Embung Fatimah Kota Batam
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu Sdri D dan Sdr M. BahwaSelanjutnya…


