Kejari Batam menerima pembayaran Uang Pengganti atas Kerugian Negara senilai Rp.468.974.117,00
Selasa 27 Februari 2023,Kejaksaan Negeri Batam menerima pembayaran Uang Pengganti atas Kerugian Negara senilai Rp.468.974.117,00 (empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu seratus tujuh belas rupiah) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pada SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 SD 2019 dengan Terpidana KepalaSelanjutnya…


