Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) dari perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
Selasa, 08 September 2026 Bertempat di PT Desa Air Cargo Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), serta Kasubsi, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah BerkekuatanSelanjutnya…


