Kejaksaan Negeri Batam Melaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
abu, 21 Oktober 2026 Kejaksaan Negeri Batam Melaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., sebagai bagian dari proses evaluasi dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan penghentian penuntutan berdasarkan mekanismeSelanjutnya…

