Skip to content

Pelayanan Publik - ANAK BERBAKTI (anTAR kERUMAH BERIKAN BARANG BUKTI)

ANAK BERBAKTI (ANtAr Kerumah BERikan BArang buKTI ) Merupakan pelayanan pengantaran barang bukti yang telah berkekutan hukum tetap / Inkracht secara gratis dan tanpa harus datang  ke kantor Kejaksan Negeri Batam.   

Persyaratan

  1. Mencantumkan Data Diri Pemohon 
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Kuasa Bermaterai (jika diwakilkan)
  4. Dokumen Kepemilikan (jika berupa kendaraan)
  5. Melampirkan Alamat Lengkap Domisili

Mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyampaikan permohonan pengantaran barang bukti melalui website Kejaksaan Negeri Batam atau menghubungi melalui WhatsAps
  2. Petugas melakukan verifikasi atas permohonan
  3. Petugas berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait status perkara yang dimaksud.
  4. Apabila perkara tersebut telah incracht, petugas segera menyiapkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dan Barang Bukti yang akan dikembalikan
  5. Petugas mengantarkan barang bukti ke alamat pemohon

Waktu Penyelesaian

  1. Penyelesaian permohonan yang disampaikan oleh pelanggar yang menggunakan layanan Melalui Aplikasi Whatsapp akan segera ditindaklanjuti oleh Petugas setelah berkoorniasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
  2. Untuk Jangka Waktu Pelayanan selama Jam Kerja (08.00-16.00) di Hari Kerja (Senin-Jumat kecuali Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional).

Biaya /Tarif

  1. Tidak Dipungut Biaya / Gratis

produk pelayanan

  1. Chat Melalui Aplikasi WhatsApp 0895 3367 0970

Designed using Magazine News Byte. Powered by WordPress.