Layana Umum Tilang Merupakan Layanan kepada Masyarakat / Para pelanggar Tilang Elektronik dan Memberikan Informasi Tilang serta Pembukaan Blokir STNK kepada Pelanggar Tilang Elektronik
Persyaratan
Mencantumkan Data Diri sebagai Pelapor
Mencantumkan Nomor Registrasi Tilang
Foto KTP Pelanggar
Foto STNK Pelanggar
Foto Struk Pembayaran Denda Tilang
Mekanisme dan prosedur
Pemohon menyampaikan permohonan informasi Tilang kepada Petugas Pelaksana melalui WhatsApp
Permohonan diterima petugas pelaksana
Petugas pelaksana meneliti kelengkapan berkas yang diterima.
Petugas berkoordinasi kepada Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau
Petugas pelaksana menyampaikan tindak lanjut sesuai arahan Penanggungjawab kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian permohonan yang disampaikan oleh pelanggar yang menggunakan layanan Melalui Aplikasi Whatsapp akan segera ditindaklanjuti oleh Petugas setelah berkoorniasi dengan Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau.
Untuk Jangka waktu dengan jangka waktu paling lambat 3 jam selama Jam Kerja (08.00-16.00) di Hari Kerja (Senin-Jumat kecuali Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional)
Waktu Penyelesaian tergantung dari hasil koordiasi dengan Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau.