Skip to content

Pelayanan Publik - Layanan Umum Tilang

Layana Umum Tilang  Merupakan Layanan kepada Masyarakat / Para pelanggar Tilang Elektronik dan Memberikan Informasi Tilang serta Pembukaan Blokir STNK kepada Pelanggar Tilang  Elektronik

Persyaratan

  1. Mencantumkan Data Diri sebagai Pelapor
  2. Mencantumkan Nomor Registrasi Tilang
  3. Foto KTP Pelanggar
  4. Foto STNK Pelanggar
  5. Foto Struk Pembayaran Denda Tilang

Mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi Tilang kepada Petugas Pelaksana melalui  WhatsApp
  2. Permohonan diterima petugas pelaksana
  3. Petugas pelaksana meneliti kelengkapan berkas yang diterima.
  4. Petugas berkoordinasi kepada Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau
  5. Petugas pelaksana menyampaikan tindak lanjut sesuai arahan Penanggungjawab kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian

  1. Penyelesaian permohonan yang disampaikan oleh pelanggar yang menggunakan layanan Melalui Aplikasi Whatsapp akan segera ditindaklanjuti oleh Petugas setelah berkoorniasi dengan Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau.
  2. Untuk Jangka waktu dengan jangka waktu paling lambat 3 jam selama Jam Kerja (08.00-16.00) di Hari Kerja (Senin-Jumat kecuali Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional)
  3. Waktu Penyelesaian tergantung dari hasil koordiasi dengan Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau.

Biaya /Tarif

  1. Tidak Dipungut Biaya / Gratis

produk pelayanan

  1. Chat Melalui Aplikasi WhatsApp 0823 8718 3457

Designed using Magazine News Byte. Powered by WordPress.