Pelayanan Publik – Layanan Kunjungan Tamu

Pelayanan Tamu Online Merupakan Pelayanan kepada maysarakat untuk membuat jadwal kunjugan kepada pejabat di Kejaksaan Negeri Batam tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Batam

 

Persyaratan

  1. Pengunjung merupakan tamu non kepentingan perkara yang sedang berproses atau sedang berlangsung persidangan.
  2. Mencantumkan data diri sebagai Pengunjung
  3. Melampirkan Identitas pengnjung dari tangkapan layar ponsel
  4. mengisi form dengan lengkap

 

Mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon mengisi form yang telah tersedia secara online melalui ponsel atau gadget
  2. Petugas pelaksana pada PTSP menyampaikan permohonan kepada Pejabat yang akan ditemui
  3. Petugas pelaksana menyampaikan tindak lanjut sesuai arahan pejabat yang ditemui kepada Pemohon melalui nomor handphone pemohon.
  4. Jika disetujui petugas akan memberikan nomor kunjungan kepada pemohon
  5. Pemohon datang menunjukan nomor kujungan kepada petugas PTSP
  6. Petugas Seccurity akan mengantarkan pemohon kepada pejabat yang akan ditemui

 

Waktu Penyelesaian

  1. Penyelesaian permohonan kunjugan yang disampaikan oleh pemohom yang menggunakan layanan Kunjugan Tamu secara online akan segera ditindaklanjuti oleh Petugas .
  2. Untuk jangka waktu paling lambat 1 hari sebelum waktu kunjungan akan di informasikan kepada pemohon  pada jam Kerja (08.00-16.00) di Hari Kerja (Senin-Jumat kecuali Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional)
  3. Waktu Penyelesaian tergantung dari kesedian dari pejabat yang dituju serta keperluan dari pemohon.

 

Biaya /Tarif

  1. Tidak dipungut biaya / Gratis

 

produk pelayanan

  1. Melalui website pelayanan tamu Kejaksaan Negeri Batam

 

Klik di sini