Pelayanan Publik – Layanan Kunjungan Tamu

Pelayanan Tamu Online Merupakan Pelayanan kepada maysarakat untuk membuat jadwal kunjugan kepada pejabat di Kejaksaan Negeri Batam tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Batam
Persyaratan
- Pengunjung merupakan tamu non kepentingan perkara yang sedang berproses atau sedang berlangsung persidangan.
- Mencantumkan data diri sebagai Pengunjung
- Melampirkan Identitas pengnjung dari tangkapan layar ponsel
- mengisi form dengan lengkap
Mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengisi form yang telah tersedia secara online melalui ponsel atau gadget
- Petugas pelaksana pada PTSP menyampaikan permohonan kepada Pejabat yang akan ditemui
- Petugas pelaksana menyampaikan tindak lanjut sesuai arahan pejabat yang ditemui kepada Pemohon melalui nomor handphone pemohon.
- Jika disetujui petugas akan memberikan nomor kunjungan kepada pemohon
- Pemohon datang menunjukan nomor kujungan kepada petugas PTSP
- Petugas Seccurity akan mengantarkan pemohon kepada pejabat yang akan ditemui
Waktu Penyelesaian
- Penyelesaian permohonan kunjugan yang disampaikan oleh pemohom yang menggunakan layanan Kunjugan Tamu secara online akan segera ditindaklanjuti oleh Petugas .
- Untuk jangka waktu paling lambat 1 hari sebelum waktu kunjungan akan di informasikan kepada pemohon pada jam Kerja (08.00-16.00) di Hari Kerja (Senin-Jumat kecuali Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional)
- Waktu Penyelesaian tergantung dari kesedian dari pejabat yang dituju serta keperluan dari pemohon.
Biaya /Tarif
- Tidak dipungut biaya / Gratis
produk pelayanan
- Melalui website pelayanan tamu Kejaksaan Negeri Batam
Klik di sini