Tanjak (Tanya Jaksa Kejari Batam) Merupakan Layanan Masyarakat Untuk membantu memberikan Informasi atau menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan hukum.
Persyaratan
Mencantumkan data diri sebagai Pelapor
Melampirkan bukti laporan aduan berupa scan surat atau tangkapan layar ponsel
Mekanisme dan prosedur
Pemohon menyampaikan permohonan informasi atau aduan yang ditujukan kepada Petugas Pelaksana melalui WhatsApp
Permohonan informasi atau aduan diterima petugas pelaksana
Petugas pelaksana menyampaikan permohonan informasi atau aduan yang telah diterima kepada Kepala Seksi Intelijen untuk petunjuk selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen memberi arahan tindak lanjut kepada Petugas Pelaksana
Petugas pelaksana menyampaikan tindak lanjut sesuai arahan Penanggungjawab kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian
Penyelesaian setiap aduan ataupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang menggunakan layanan Laporan dan Aduan Masyarakat Melalui Aplikasi Whatsapp akan segera ditindaklanjuti oleh Petugas .
Untuk Jangka waktu dengan jangka waktu paling lambat 3 jam selama Jam Kerja (08.00-16.00) di Hari Kerja (Senin-Jumat kecuali Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional)
Waktu Penyelesaian tergantung dari sumber data dan Informasi yang diberikan