Skip to content

Pelayanan Publik - Tanya Jaksa Kejari Batam

Tanjak (Tanya Jaksa Kejari Batam) Merupakan Layanan Masyarakat Untuk membantu memberikan Informasi atau menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan hukum.  

Persyaratan

  1. Mencantumkan data diri sebagai Pelapor
  2. Melampirkan bukti laporan aduan berupa scan surat atau tangkapan layar ponsel

Mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi atau aduan yang ditujukan kepada Petugas Pelaksana melalui  WhatsApp
  2. Permohonan informasi atau aduan diterima petugas pelaksana
  3. Petugas pelaksana menyampaikan permohonan informasi atau aduan yang telah diterima kepada Kepala Seksi Intelijen untuk petunjuk selanjutnya.
  4. Kepala Seksi Intelijen memberi arahan tindak lanjut kepada Petugas Pelaksana
  5. Petugas pelaksana menyampaikan tindak lanjut sesuai arahan Penanggungjawab kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian

  1. Penyelesaian setiap aduan ataupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang menggunakan layanan Laporan dan Aduan Masyarakat Melalui Aplikasi Whatsapp akan segera ditindaklanjuti oleh Petugas .
  2. Untuk Jangka waktu dengan jangka waktu paling lambat 3 jam selama Jam Kerja (08.00-16.00) di Hari Kerja (Senin-Jumat kecuali Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional)
  3. Waktu Penyelesaian tergantung dari sumber data dan Informasi yang diberikan

Biaya /Tarif

  1. Tidak dipungut biaya / Gratis

produk pelayanan

  1. Chat Melalui Aplikasi WhatsApp 0822 8811 3331

Designed using Magazine News Byte. Powered by WordPress.