Skip to content
SEJARAH KEADILAN RESTORATIF

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif Telah berkembang sejak empat dekade yang lalu dan terus berkembang hingga kini. Secara historis, istilah restorative justice diciptakan oleh seorang psikolog Albert Eglash pada tahun 1977, namun sebagai suatu konsep dan pendekatan dalam sistem peradilan, istilah itu baru mengalami intensitas pembahasan sejak dua dekade yang lalu seiring dengan berkembangnya kajian terhadap korban yang dikenal dengan ilmu viktimologi. Meskipun dapat dikatakan sebagai pendekatan yang relatif baru dalam sistem peradilan pidana modern, tetapi sesungguhnya filosofi dan karakteristiknya telah ada dalam penyelenggaraan sistem peradilan tradisional atau adat di Indonesia. 

Kejaksaan sebagai lembaga yang diberi wewenang dalam hal penuntutan dalam perkara pidana, tentu juga diberi wewenang untuk melakukan penghentian perkara pidana, melalui Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

APA ITU KEADILAN RESTORATIF?

Menurut Peraturan Jaksa No. 15 tahun 2020, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluargapelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan
semula, dan bukan pembalasan.

Tujuan Dari Keadilan Restoratif

Tujuan utamanya ialah pemulihan sedangkan tujuan keduanya adalah ganti rugi. Dengan konsep tersebut dapat diartikan bahwa proses penegakan hukum atau penanggulangan tindakan pidana melalui pendekatan restoratif adalah suatu proses penyelesaian tindak pidana yang bertujuan untuk memulihkan keadaan yang di dalamnya termasuk ganti rugi terhadap korban melalui cara-cara tertentu yang disepakati oleh para pihak yang terlibat

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dilakukan Dengan Memperhatikan

1

Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;

2

Penghindaran stigma negatif;

3

Penghindaran pembalasan;

4

Respon dan keharmonisan masyarakat; dan

5

Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum

3

Penghindaran pembalasan;

APAKAH PERKARA TINDAK PIDANA DAPAT DIHENTIKAN PENUNTUTANNYA?

Perkara Tindak Pidana Dapat Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Hal Terpenuhi Syarat Sebagai Berikut :

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

 Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana
tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Tata Cara Perdamaian Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

1. Penuntut Umum melakukan pemanggilan terhadap Korban secara sah dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan;
4. Penuntut Umum memberitahukan maksud dan tujuan serta hak dan kewajiban Korban dan Tersangka dalam upaya perdamaian, termasuk hak untuk menolak upaya perdamaian;
7. Dalam perkara tertentu yang mendapat perhatian khusus dari pimpinan dan masyarakat, laporan sebagaimana dimaksud juga disampaikan kepada Jaksa Agung secara berjenjang;
2. Dalam hal dianggap perlu upaya perdamaian dapat melibatkan keluarga Korban/Tersangka tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait;
5. Setelah upaya perdamaian diterima oleh Korban dan Tersangka, Penuntut Umum membuat laporan upaya perdamaian diterima kepada Kepala Kejaksaan Negeri atau Cabang Kepala Kejaksaan Negeri untuk diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi;
3. Dalam hal upaya perdamaian diterima oleh Korban dan Tersangka maka dilanjutkan dengan proses perdamaian..
6. Dalam hal upaya perdamaian ditolak oleh Korban dan/atau Tersangka maka Penuntut Umum: Menuangkan tidak tercapainya upaya perdamaian dalam berita acara; Membuat nota pendapat bahwa perkara dilimpahkan ke pengadilan dengan menyebutkan alasannya; dan Melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

© Kejaksaan Negeri Batam

Designed using Magazine News Byte. Powered by WordPress.