SEJARAH KEADILAN RESTORATIF
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif Telah berkembang sejak empat dekade yang lalu dan terus berkembang hingga kini. Secara historis, istilah restorative justice diciptakan oleh seorang psikolog Albert Eglash pada tahun 1977, namun sebagai suatu konsep dan pendekatan dalam sistem peradilan, istilah itu baru mengalami intensitas pembahasan sejak dua dekade yang lalu seiring dengan berkembangnya kajian terhadap korban yang dikenal dengan ilmu viktimologi. Meskipun dapat dikatakan sebagai pendekatan yang relatif baru dalam sistem peradilan pidana modern, tetapi sesungguhnya filosofi dan karakteristiknya telah ada dalam penyelenggaraan sistem peradilan tradisional atau adat di Indonesia.
Kejaksaan sebagai lembaga yang diberi wewenang dalam hal penuntutan dalam perkara pidana, tentu juga diberi wewenang untuk melakukan penghentian perkara pidana, melalui Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
APA ITU KEADILAN RESTORATIF?
Menurut Peraturan Jaksa No. 15 tahun 2020, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluargapelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan
semula, dan bukan pembalasan.
Tujuan Dari Keadilan Restoratif
Tujuan utamanya ialah pemulihan sedangkan tujuan keduanya adalah ganti rugi. Dengan konsep tersebut dapat diartikan bahwa proses penegakan hukum atau penanggulangan tindakan pidana melalui pendekatan restoratif adalah suatu proses penyelesaian tindak pidana yang bertujuan untuk memulihkan keadaan yang di dalamnya termasuk ganti rugi terhadap korban melalui cara-cara tertentu yang disepakati oleh para pihak yang terlibat
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dilakukan Dengan Memperhatikan
1
Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
2
Penghindaran stigma negatif;
3
Penghindaran pembalasan;
4
Respon dan keharmonisan masyarakat; dan
5
Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum
3
Penghindaran pembalasan;
APAKAH PERKARA TINDAK PIDANA DAPAT DIHENTIKAN PENUNTUTANNYA?
Perkara Tindak Pidana Dapat Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Hal Terpenuhi Syarat Sebagai Berikut :
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana
tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Proses Restorative Justice
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula

1.Pemeriksaan Perkara
Saat dimulainya proses penyidikan Jaksa berkoordinasi dengan korban untuk menawarkan dilakukannya Restorative Justice

5. Proses Perdamaian
Restorative Justice dilakukan di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Batam dengan jaksa sebagai fasilitator, pelaku, Korban, keluarga pelaku, keluarga korban, penyidik, tokoh agama, tokoh masyarakat

2. Jaksa Melakukan Profiling
Jaksa melakukan Profiling/background checking ke rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggal tersangka

6. Perdamaian Berhasil
jaksa fasilitator berhasil melakukan perdamaian antara kedua belah pihak

3. Fasilitasi Perdamaian
Bila Korban bersedia maka Jaksa berkoordinasi dengan penyidik dan pelaku sebagai media fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak

7. Pengajuan Rerstoratif Justice
Jaksa berkas-berkas dan dokumentasi proses RJ ke Kejaksaan Kepulauan Riau untuk dilakukannya Pra-Ekspos Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Tindak Pidana Umum untuk evaluasi dan saran untuk persetujuan proses RJ terkait di ekspos Bersama Direktur Tindak Pidana Terkait dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum

4. Memanggil Para Pihak
Jaksa mempertemukan semua pihak yakni tersangka, penyidik, perangkat masyarakat, korban dan jaksa sebagai fasilitator, proses RJ dilakukan sampai adanya titik temu antara pelaku dan korban apakah bisa dilakukan perdamaian atau tidak.

8. Penyerahan Surat Ketetapan Pengehnetian Penuntutan
Setelah disetujui maka Kepala Kejaksaan Negeri Batam mendapat laporan pernyataan disetujuinya RJ dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dikeluarkannya tersangka dari Rutan.
Tata Cara Perdamaian Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
© Kejaksaan Negeri Batam