Selasa, 19 Maret 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi SH., MH. daimpingi Kasi Tindak PIdana Umum Priatmaji Dutaning Prawiro, SH., MH., dan Jaksa Fungsional Kejari Batam, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH., Aspidum Bayu Pramesti, SH., MH. telah melaksanakan expose terhadap perkara restoratif justice dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Sofyan Selle, SH., MH., melalui sarana virtual mengajukan 1 (satu) perkara pidana dengan 2 (dua) tersangka yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan 2 (dua) orang tersangka yaitu :
1. Tersangka YOSEPH FRANCOIS NIKO SAPUTRA ALS NIKO dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
2. Tersangka SAFIRA PRATAMA PUTRI Als LALA dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun dari permohonan pengajuan terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan 2 (dua) orang tersangka atas nama YOSEPH FRANCOIS NIKO SAPUTRA ALS NIKO dan SAFIRA PRATAMA PUTRI Als LALA melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
#KejaksaanRI
#kejati_kepri
#kejaribatam
#kejaribatam_bisa
#BerintegritasInovatifSantunAmanah
#trapsilaadhyaksa
#berakhlak
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#banggamelayanibangsa
#kejaksaanrb
