Rabu, 20 Maret 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I KETUT KASNA DEDI,S.H.,M.H menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Restoratif Justice (RJ) kepada 2 tersangka yaitu :
1. Tersangka YOSEPH FRANCOIS NIKO SAPUTRA ALS NIKO dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
2. Tersangka SAFIRA PRATAMA PUTRI Als LALA dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
#KejaksaanRI
#kejati_kepri
#kejaribatam
#kejaribatam_bisa
#BerintegritasInovatifSantunAmanah
#trapsilaadhyaksa
#berakhlak
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#banggamelayanibangsa
#kejaksaanrb
2024-03-20